GRESIK, iNews.id - Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cerme Gresik, Budi Cahyono (18) memilih masuk Islam atau menjadi Mualaf, setelah sering melihat rekan-rekanya mengaji usai shalat.
"Perasaan saya menjadi tenang, saat mendengar teman teman mengaji usai menjalankan ibadah shalat,"ujarnya, Kamis (8/12/2022).
Terpidana kasus pengunaan obat terlarang masuk islam di Masjid Attubah Rutan Kelas II B Cerme Gresik dengan bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dengan disaksikan warga binaan lainnya.
Proses mualafnya warga asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban berlangsung sakral. Bahkan, remaja yang divonis 3 tahun penjara ini mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lancar.
“Saya mengucapkan syukur kepada Allah, telah diberikan hidayah berupa di beri jalan oleh Allah untuk memeluk agama Islam,” jelasnya.
Ia juga menceritakan, jika melihat temen-temen sesama warga binaan yang aktif mengikuti kegiatan pesantren, itu lebih bisa sabar menerima keadaan dan lebih mempunyai semangat hidup.
“Saya mohon bimbingan dari teman-teman santri dan para ustadz, agar bisa belajar agama Islam,” bebernya.
Kabar warga binaan masuk Islam dibenarkan Humas Rutan Gresik Ganis Ramadhan Dwi Putra. Dia mengaku juga ikut menjadi saksi ketika terpidana Budi Cahyono mengucapkan dua kalimat syahadat.
“Selama di tahanan, yang bersangkutan berperilaku baik, tidak aneh-aneh. Semoga dengan menjadi mualaf merubah kepribadian yang lebih baik,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Gresik KH Ainur Rofiq Thoyyib memberi hadiah khusus berupa seperangkat alat sholat, kepada Budi Cahyono, sebagai bentuk perhatian dan support kepadanya yang baru mualaf.
“Ini menjadi motivasi bagi kita semua, bahwa ketika kita mendapat ujian, itu bukan karena Allah benci kepada kita, tapi agar kita mengingat Allah,” tukasnya.
Perlu diketahui, terpidana Budi Cahyono yang saat ini mualaf merupakan warga asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Ia telah menjalani vonis 3 tahun di Rutan Gresik karena keterlibatan dengan obat-obatan terlarang.
Editor : Agus Ismanto