get app
inews
Aa Text
Read Next : Prestasi Gemilang: Kafilah Gresik Terima Reward dari Wakil Bupati

Dari RUU KIA, Cuti Melahirkan Minimal 6 Bulan Tak Lagi 3 Bulan

Senin, 20 Juni 2022 | 15:22 WIB
header img
Ilustrasi ibu hamil

JAKARTA, iNews.id – Kabar gembira bagi para ibu-ibu yang bekerja. Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Hal itu bakal menggugurkan ketentuan cuti  melahirkan hanya 3 bulan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA disebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penetapan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang menyebutkan durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. 

Bahkan, Pasal 5 Ayat (1) draf RUU KIA tersebut juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan atau PHK. Pasalnya cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi keterangan tersebut. 

Jika ibu melahirkan dan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam UU KIA, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berkomitmen untuk mendorong supaya RUU KIA segera disahkan. “DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Puan, Selasa (14/6/2022) lalu. 

Menurutnya, pengaturan ulang masa cuti melahirkan penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Apalagi, terdapat sejumlah hak dasar yang harus didapat seorang ibu seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. 

Kemudian, hak ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat bekerja. Setiap ibu juga wajib mendapat hak atas waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. 

Puan mengungkapkan RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age di 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Jika HPK tidak berjalan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. 

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” tutup Puan.

 

Editor : Ashadi Ikhsan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut