GRESIK, iNews.id - Akhirnya anggota Satreskrim Polres Gresik mengamankan pelaku pelecehan seksual anak di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu. Pelaku yang bernama Buchori (39) diamankan di Kenjeran Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz mengatakan pelaku memang warga Kenjeran Surabaya. Dia melakukan aksi pelecehatn dua kali. Dan aksi yang kedua di dalam toko di Mriyunan, Sidayu. Aksi itu terekam kamera CCTV.
“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” jelasnya, Senin (27/6/2022).
Seperti diberitakan video viral di media sosial dari rekam CCTV yang berdurasi 1 menit 58 detik, terlihat pelaku mengenakan baju putih. Menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Kemudian melihat pelaku kemudian mengajak anak perempuan kecil tersebut duduk disampingnya dan dicium berulang kali. Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Kedua korban diketahui berinisal R dan I yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria pelaku tindak pelecehan seksual tersebut di wilayah Kenjeran Kota Surabaya. Pelaku diamankan saat menggunakan pakaian warna merah.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Motifnya karena birahinya meningkat. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Editor : Ashadi Ikhsan