get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Praktek Bisnis Prostitusi Online Via Mi Chat di Gresik

Miris! Seorang Pria Tawarkan Teman Gadisnya Untuk Layanan Seks Threesome Seharga Rp1,8 Juta

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:57 WIB
header img
Satreskrim polresta Mojokerto meringkus IS, warga Jombang karena diduga menawarkan teman gadisnya untuk layanan seks threesome melalui media sosial.

MOJOKERTO, iNews.id - Satreskrim polresta Mojokerto meringkus IS (32 tahun), warga Jombang,  Jawa timur karena diduga menawarkan seorang perempuan untuk layanan seks threesome kepada lelaki hidung belang melalui media sosial facebook. 

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, mengatakan, kasus prostitusi online terungkap, setelah pihaknya melakukan patroli cyber di media sosial facebook.“Tersangka menawarkan layanan seks menyimpang melalui media sosial,” ucapnya, Selasa (5/7/2022).  

Modusnya, lanjut Kasatreskrim, tersangka berpura-pura menjadi suami dari perempuan berinisial BA (22), warga Kediri. Tersangka kemudian menawarkan jasa layanan seks threesome kepada lelaki hidung belang melalui media sosial facebook. “Padahal, tersangka IS tidak ada hubungan atau ikatan pernikahan sama sekali dengan perempuan yang ditawarkan melallui media sosial,” katanya.

Dikatakanya, sekali praktik threesome, tersangka memasang tarif Rp 1,8 juta dengan biaya hotel dibebankan kepada pelanggan. Setelah cocok, tersangka IS dan BA berangkat ke Kota Mojokerto. "Tersangka ditangkap saat melakukan aksi cabulnya," urainya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IS mengaku melakukan perbuatan threesome karena ingin sensasi baru. Ide ini muncul dari tersangka dan korban. “Dua kali melakukan di daerah Tulungagung dan Mojokero pada awal bulan Maret lalu. Saya dapat uang Rp300.000 untuk sensasi fantasi seks,” akunya.

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi dan handphone. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut