Logo Network
Network

PBNU Harap Menag Tinjau Ulang Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Widya Michella
.
Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:18 WIB
PBNU Harap Menag Tinjau Ulang Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto : Doc Kemenag)

JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur berharap agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membahas ulang pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah. Terutama dengan melibatkan sembilan kiai yang tergabung dalam Majelis Masyayikh. 

Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren Majelis Masyayikh memiliki enam tugas yaitu: Pertama, menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.

Kedua, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren. Ketiga, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren. Keempat, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren. 

Kelima, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu. Keenam, memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan Pesantren. "Saya berharap ada keputusan yang tepat dan bijaksana, mungkin ada tahapan yang perlu dilakukan. Majelis masyayih bisa diajak bicara juga," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). 

Menurutnya Menag perlu memperhatikan nasib ribuan santri yang tidak mudah dipindahkan secara mendadak dan mereka tidak bersalah. Dengan demikian ia berharap pencabutan itu hanya bersifat sementara. "Saya menyerahkan sepenuhnya terhadap kebijakan Kemenag. Namun perlu dilakukan penilaian secara objektif, toh tersangka sudah ditahan oleh polisi, apakah masih perlu mencabut izin operasional pesantrennya," kata dia.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News

Bagikan Artikel Ini