GRESIK, iNews.id - Dinas perhubungan kabupaten Gresik, akan menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan truk pengangkut barang yang nekad melintas melanggar jam operasional.
Operasi gabungan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri mendesak dilakukan, karena sejumlah pengemudi truk dengan tonase besar, masih nekad melintas pada jam sibuk yakni pada pagi dan sore hari.
Sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi Pemkab Gresik dengan instansi terkait, pembatasan jam operasional berlaku pada pagi pukul 05.00 wIB- 08.00 WIB dan 15.00 WIB - 18.00 WIB.
Kepala dinas perhubungan Kabupaten Gresik, Tarso Sagito, mengatakan, pihaknya hanya bisa mengimbau, karena tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran.
"Kami hanya bisa menegur, karena Dishub tidak punya kewenangan memberikan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar jam operasional," ujar Tarso Sagito, Jumat
Pembatasan jam operasional, lanjutnya, sebuah langkah untuk meminimalisir angka kecelakaan dan terjadinya kemacetan di jalan raya. "Ini langkah pencegahan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya," tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya telah menerjunkan personil Dishub di 68 titik tersebar sejumlah ruas jalan di Gresik, diantaranya ruas jalan Morowudi, Bobo dan Manyar. Mereka bertugas menegur pengemudi yang melanggar jam operasional. "Saat ini, kami masih melaksanakan sosialisasi," tandasnya.
Tarso Sagito, menambahkan, keputusan tersebut sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi Pemkab Gresik dengan Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, tokoh masyarakat dan pengusaha batu bara pada 16 April 2015. Dalam rapat koordinasi itu, terdapat 4 poin keputusan bersama.
“Kami mohon pengusaha untuk melaksanakan keputusan tersebut demi mewujudkan penyelenggaraaan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar,” tutupnya.
Editor : Agus Ismanto