Logo Network
Network

Tak Kunjung Diserahkan, Warga GBA Minta Pemkab Gresik Ambil Alih PSU

Agus Ismanto
.
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:24 WIB
Tak Kunjung Diserahkan, Warga GBA Minta Pemkab Gresik Ambil Alih PSU
Warga meminta Pemkab Gresik mengambil alih PSU di komplek perumahan GBA di desa kembangan, kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

GRESIK, iNews.id - Warga perumahan Graha Bunder Asri (GBA) di desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik meminta Pemkab Gresik mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Desakan dilakukan, karena perumahan yang berdiri sejak tahun 2.000, hingga kini belum diserahkan ke Pemkab Gresik. Akibatnya, warga tidak dapat mengakses anggaran perbaikan PSU dari Pemkab Gresik.

Ketua Rukun Warga (RW) 06, Graha Bunder Asri, Sugeng Jayadi mengatakan, Warga berharap Pemkab Gresik mengambil alih PSU di perumahan GBA, agar dapat mengakses anggaran perbaikan PSU dari Pemkab Gresik.

"Akibatnya, selama berpuluh-puluh tahun, warga harus melakukan perbaikan PSU secara swadaya," ujar Sugeng Jayadi, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, setiap PSU rusak, warga harus bergotong-royong menghimpun dana masyarakat untuk biaya perbaikan PSU. Kondisi ini, tentunya akan membebani warga. 

"Karena itu, warga berharap pemkab Gresik mengambil alih PSU di perumahan GBA," tukasnya.

Setiap kali PSU rusak, lanjutnya, warga mengajukan anggaran ke desa, tetapi ditolak. Sebab, PSU GBA belum diserahkan oleh pengembang. Akhirnya warga harus melakukan perbaikan secara swadaya. 

Lebih jauh, sugeng Jayadi menambahkan, pengembang seharusnya tanpa diminta menyerahkan PSU ke Pemkab Gresiik. Karena perumahan yang dihuni ribuan warga telah berdiri sejak 22 tahun yang lalu.

"Tanpa diminta, seharusnya pengembang menyerahkan PSU ke Pemkab Gresik," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCP-PKP) Pemkab Gresik, Ida Lailatus sa’diyah mengatakan pengambil alihan PSU bisa dilakukan, jika warga mengajukan permohonan ke DPKP

"Silahkan berkirim surat. Surat tersebut menjadi landasan DPKP. Nanti kami membantu,” ujarnya. 

Lebih jauh Ida Lailatus Sa'diyah, menjelaskan, jika pihak pengembang sudah kabur, maka pihaknya tetap bisa melanjutkan dengan proses yang berbeda. "Nanti, setelah diumumkan melalui media massa, maka Pemkab Gresik bisa menerima penyerahan PSU," pungkasnya.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News

Bagikan Artikel Ini
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.