Logo Network
Network

Kepergok Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Pria Asal Cianjur Ditangkap Petugas Bea Cukai

Agus Ismanto
.
Jum'at, 25 November 2022 | 09:51 WIB
Kepergok Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Pria Asal Cianjur Ditangkap Petugas Bea Cukai
Tersangka Sopiyulloh (35), warga Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sedang menjalani pemeriksaan petugas Kejari Gresik.

GRESIK, iNews.id - Sopiyulloh (35), warga Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Timur. 

Pria yang sehari-hari bekerja menjadi salesmas ini,kepergok membawa ratusan ribu batang rokok tanpa cukai senilai ratusan juta rupiah. 

Pengungkapan kasus ini, berawal dari kecurigaan petugas, saat mendapatkan mobil berisi ribuan batang rokok ilegal sedang parkir di Rest Area KM 726 Tol Surabaya – Mojokerto, kecamatan Wringinanom, kabupaten Gresik, pada Kamis 13 Oktober 2022. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bersama saksi M Arief Akmal membawa sebanyak 208.000 batang rokok berbagai macam merk rokok di dalam mobil Daihatsu Sigra Nopol L 1931 QX.

Petugas Bea Cukai kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejaksan Negeri Gresik. Dengan total kerugian cukai yang terutang senilai Rp 124. 800.000. Dengan rincian tarif cukai per batang Rp 600. Ditambah kerugian pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 23.474.880. Total kerugian keduanya, senilai Rp 148.274.880.

“Tersangka sudah dilakukan tahap II, artinya sudah diserahkan ke Rutan Banjarsari, Cerme Gresik,” ujat Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kamis (24/11/2022).

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tanggung jawab dari penyidik pegawai negeri sipil (PNS), Dirjen Bea Cukai Kantor Wilayah Jatim Kementerian Keuangan. 

"Setelah dikakukan pemeriksaan lebih lanjut, Nopol mobil milik tersangka ternyata palsu, yang sebenarnya nopol F 1075 YR," terang Alifin Nurahmana Wanda.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 54 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

“Selanjutnya pekan depan kasus rokok ilegal kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik,” pungkasnya. 

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.