get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Mendadak di Rutan Kelas IIB Gresik, Upaya Preventif Jaga Keamanan dan Ketertiban

Puluhan PPKS di Gresik Terjaring Razia Jelang Ramadhan

Kamis, 16 Maret 2023 | 09:48 WIB
header img
Petugas gabungan mengamankan Miras dalam sebuah Razia PPKS yang digelar Petugas Gabungan jelang Ramadhan

GRESIK, iNews.id - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinsos, DIshub, TNI dan Polri di merazia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tersebar di  sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. 

Mereka mendatangi sejumlah lokasi yang biasa digunakan mangkal PPKS, di antaranya di exit Tol Bunder, Manyar, Kebomas dan perlintasan kereta api di desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Di Exit Tol Manyar, petugas menjaring seorang perempuan pengamen dalam kondisi hamil yakni Fina Putro ( 21 tahun) saat sedang mengamen di pinggir jalan. Petugas kemudian membawanya naik ke atas mobil.

Tim gabungan kemudian bergeser ke perempatanExit Tol Bunder, Kebomas dan berhasil menjaring seorang pengamen dan dua orang Badut. Penangkatan kedua PPSK ini, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena mereka berusaha kabur. 

Dari lokasi tersebut, tim gabungan melanjutkan razia di perlintasan kereta pi di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Petugas menjaring 3 anak Punk yang menghuni rumah kosong. Di lokasi tersebut, petugas juga menyita sebanyak 3 botol Miras, tas pakaian, Guitar mini dan uang koin hasil mengamen. 

Salah seorang anak Punk, Septiara Fitri asal Jepara mengatakan kedatanganya di Gresik hanya untuk singgah sebentar, karena akan melanjutkan menonton konser di Kota Malang. Namun, keburu terjaring Razia.

"Teman teman sudah berangkat lebih dahulu. Saya menyusul , tapi saat mampir di Gresik justeru terjaring razia,” ujarnya, Kamis (16/3/2023). 

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan  upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengantisipasi lonjakan  jumlah PPKS,  saat memasuki bulan suci Ramadhan
“Ini sesuai  Perda Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,” ujarnya, saat memimpin Razia, Kamis (16/3/2023). 

Dikataknya, puluhan PPKS yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.  “Selanjutnya, mereka yang berasal dari luar Gresik akan dipulangkan ke daerah asalnya,” pungkasnya.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut