GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria berinisial HE (32), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diringkus di rumah tinggalnya di wilayah kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial AN (10).
Informasi yang dihimpun, peristiwa tidak senonoh terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu, pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku membangunkan korban dan meminta korban mempermainkan alat kelaminnya.
Korban yang tak berdaya, terpaksa menuruti permintaan ayah tirinya. Kesal dengan ulah ayah tirinya, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepada ibundanya dan diteruskan ke unit PPA, Satreskrim Polres Gresik.
Usai menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tim PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Gresik akhirnya menangkap pelaku pada Kamis, 11 Mei 2023.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menyatakan bahwa pelaku sedang menjalani pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres GRESIK.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban dan yang memang berada satu rumah dengan korban,” katanya, Senin,(15/5/2023).
Tersangka pelaku mengaku, melakukan tindakan asusila karena tergoda, saat melihat anak tirinya di rumah seorang diri. Sedangkan, ibundanya sedang bekerja di luar rumah.
“Akibat perbuatanya, Pelaku dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur,” pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto