iNewsGresik.id - Pelecehan dan kekerasan seksual kembali terjadi di Gresik. Kali ini menimpa pasangan kakak beradik, sebut saja Mawar dan Bunga, Warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pasangan kakak-adik yang masih di bawah umur, menjadi korban keganasan Farihul Amin (42) bapak tirinya. Akibat ulahnya, kedua remaja yang masih berstatus pelajar ini mengalami trauma.
Peristiwa memprihatinkan ini terbongkar, setelah ibundanya curiga melihat perilaku kedua anaknya. Kerana tidak bisa mengelak, kedua korban akhirnya berterus terang dan menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Geram dengan ulah pelaku, Ibundanya langsung melaporkan kasus asusila tersebut ke perangkat desa dan dilanjutkan ke Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Tersangka Farihul Amin di hadapan polisi mengaku khilaf dan tak kuat menahan hawa nafsu melihat kemolekan anak tirinya. Perbuatan asusila tersebut telah dia lakukan selama dua tahun.
"Saat ibunya bekerja, saya merayu korban dengan memberikan uang saku sebesar Rp 10 ribu - Rp Rp 15 ribu, asalkan bersedia menuruti permintaan saya," ujarnya, saat press release di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Perbuatan tersebut, lanjutnya, dilakukan di rumah dan di warung. Biasanya sepulang dari sekolah, karena kondisi sedang sepi dan ibunya pergi ke tempat kerja.
"Saya lakukan secara bergiliran antara kakak dan adik. Bergantung kesempatan yang ada. Bisa di warung maupun di rumah," ujar pria yang 3 kali melangsungkan pernikahan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, modusnya, tersangka merayu korban dengan memberikan iming-iming uang saku sebesar Rp 10 ribu- Rp 15 ribu kepada korban.
"Korban ketakutan dan tidak berani menolak, karena kondisi rumah sedang sepi," ujarnya.
Tersangka, lanjutnya semula pencabulan rudapaksa kepada adiknya yang berusia 13 tahun. Karena dirasa aman, tersangka juga melancarkan aksinya kepada kakak korban yang berusia 16 tahun.
“Perbuatan tersebut terbongkar, setelah kedua korban menceritakan peristiwa yang menimpanya ke ibundanya," ungkap Aldhino.
Tersangka, lanjut Aldhino juga kerap memanfaatkan kelengaaan istrinya yang bekerja di sebuah warung.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Agus Ismanto