get app
inews
Aa Read Next : Beri Kenyamanan Pemudik, Satlantas Polres Gresik Sediakan Layanan Kesehatan dan Servis Motor Gratis

Langgar Aturan Jam Operasional, 34 Pengemudi Truk Angkutan Berat Terjaring Razia

Kamis, 20 Juli 2023 | 22:44 WIB
header img
Petugas gabungan DIshub dan Satlantas Polres Gresik merazia kendaraan truk yang melanggar jam operasional

iNewsGresik.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik bersama Satlantas Polres Gresik menggelar operasi gabungan kendaraan truk galian C (Tanah Urug) dan truk angkutan berat yang melanggar luar jam operasional yakni pukul 05.00 WIB -.08.00 WIB. 

Penertiban kendaraan ini, difokuskan di ruas jalan raya Cerme, tepatnya di pintu keluar jalan tol Krian-Legundi- Bunde (KLB) di desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis (20/7).

Dalam razia itu, petugas menjaring sebanyak 34 unit kendaraan truk pengangkut galian C dan truk bermuatan berat yang kedapatan melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Selanjutnya, petugas memberikan sanksi Tilang kepada para pengemudinya. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Suudin mengatakan operasi gabungan itu merupakan agenda rutin Dishub bersama Polres Gresik untuk menciptakan kenyamanan, kelancaran dan menekan angka kecelakaan  lalulintas.

"Tujuan operasi untuk melakukan penertiban angkutan barang dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan meminimalisir kecelakaan di jalan raya," ujarnya. 

Sesuai aturan jam operasional, kendaraan truk galian C dan kendaraan berat diperbolehkan melintas di atas pukul 08.00 WIB. Hal ini disebabkan, kondisi lalu lintas pada jam tersebut sangat padat dengan kendaraan pribadi berangkat ke kantor dan siswa masuk sekolah. 

"Karena itu, Kami mengimau kepada penguasaha dan pengemudi agar mematuhi aturan yang ditetapkan," pinta Suudin. 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Bross Tito mengatakan selain melanggar jam operasional, sebagian pengemudi truk kedapatan tidak membawa terpal, tidak melengkapi surat - surat kendaraan, seperti SIM/STNK maupun surat uji KIR yang sudah kadaluarsa. 

"Ada 34 kendaraan truk yang ditilang. Sebagian lainnya hanya diberi teguran,"ujarnya. 

Dalam kegiatan itu, Petugas Gabungan juga melakukan edukasi mematuhi larangan jam operasional  dan cara pemuatan barang yang benar. "Mari tertib dan mematuhi aturan berlalu-lintas  untuk keselamatam kita bersama," pungkasnya.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut