iNewsGresik.id - Pasangan kekasih BP (24), warga Menganti, Gresik dan UD (22) warga Bangkalan Madura akhirnya ditetapkan menjadi terangka pelaku penelantaran bayi yang baru dilahirkan.
Dua sejoli yang belum terikat hubungan pernikahan ini ditangkap, setelah kasusnya mencuat dan viral di media sosial.
"Tersangka dijerat pasal dijerat pasal 305 KUHP tentang penelantasan anak dengan ancaman hukuman masimal 5 tahun penjara," ujar Kapolrers Gresik Adhitya Panji Anom, saat menggelar press release di halaman Mapolres Gresik, Sabtu (2/9/2023).
AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi, setelah mendapatkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya selembar kertas bertuliskan nama bayi, nomor telepon dan tanggal kelahiran.
"Dalam suratnya, tersangka berniat menitipkan anaknya di panti asuhan dengan cara meletakkan bayi di halaman panti," ujarnya.
Polisi, lanjutnya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Mereka diringkus, saat berniat menjenguk bayinya yang dirawat di rumah sakit. "Tersangka mengaku khilaf dan belum siap merawat momongan bayi," jelasnya.
Menurut AKBP Adhitya Panji Anom , ayah bayi berinisial(BP), masih berstatus bujangan dan belum memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan, ibu bayi masih berstatus mahasiswa. "Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan Unit Satreskrim Polres Gresik," tandasnya.
Editor : Agus Ismanto