SURABAYA, iNews.id – Sinergi ketahanan energi dan ketahanan pangan menjadi salah satu kunci untuk mendukung pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia maju tahun 2045. Sinergi ini, diharapkan agar keduanya dapat saling mendukung dalam pencapaian targetnya.
Untuk itu, SKK Migas dengan Kementerian Pertanian menggelar Rapat Kerja Pertanahan dan Kehutanan selama 2 hari di Surabaya, Rabu dan Kamis (13-14/9/2023) .
Rapat Kerja dengan topik sinkronisasi peraturan dan pemanfaatan lahan di sektor pertanian dengan industri hulu migas sebagai upaya menciptakan kerjasama yang baik antara SKK Migas-Kontraktor KKS, dengan Kementerian Pertanian sebagai regulator di sektor pertanian.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0, mentargetkan peningkatan produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030 telah ditetapkan Pemerintah
Untuk mewujudkannya, SKK Migas terus mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas. Sedangkan, Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten terus mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana arahan Presiden RI.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko menyampaikan SKK Migas dan KKKS berkomitmen menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B, sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.
"Pemerintah sesungguhnya telah mengakomodir hal ini. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan untuk kegiatan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2011. Dalam Undang-Undang 2 Tahun 2012, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan kepentingan umum, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi”, kata Rudi dalam pembukaan Rapat Kerja yang berlangsung di Surabaya (13/9).
Dikatakanya, keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Akibatnya, dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi.
“Melalui Raker ini diharapkan dapat menuntaskan permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B”, terang Rudi.
Alih fungsi ini, lanjutnya, sebenarnya menguntungkan kedua sektor, karena setiap meter lahan yang dialihfungsikan, terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru.
"Tidak tanggung-tanggung, luasan pembangunan lahan sawah baru, bisa mencapai tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan," jelasnya.
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi menyampaikan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya negara dalam menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga Negara. Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan adanya lahan pengganti untuk area yang dialihfungsikan.
“Kami mendukung program dan rencana kerja yang dilakukan SKK Migas-Kontraktor KKS di area LP2B, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," lanjut Harvick.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marsahala Simanjuntak. Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2024, pihaknya telah mengimbau Kontraktor KKS untuk menyusun program pengembangan masyarakat di bidang pertanian."
"Realisasinya bisa dalam bentuk pelatihan, pembangunan sarana dan prasarana, pemberian bibit unggul dan bentuk lainnya yang disepakati," ujar George.
Editor : Agus Ismanto