GRESIK, iNewsGresik.id - Pasangan kekasih Belva Pandega Nuswantara (24) dan Ulviyanti Durrotul (22), tersangka kasus penelantaran anak kandung melangsungkan pernikahan di Masjid Al Aziz Mapolres Gresik, Kamis (5/10).
Prosesi pernikahan berlangsung mengharukan. Terlihat mempelai puteri, Ulviyanti Durrotul tak kuasa menahan tangis. Ia beberapa kali mengeluarkan tisue untuk mengusap air matanya. Prosesi pernikahan dihadiri keluarga kedua mempelai, jajaran Satreskrim dan Penghulu.
Mempelai laki laki, Belva Pandega Nuswantara tampak lancar menyampaikan ijab qobul dibimbing petugas Penghulu. Prosesi pernikahan ditandai dengan pemberian maskawin berupa seperangkat alat shalat dan uang tunai.
Tersangka Belva mengaku bersyukur dan bahagia bisa melangsungkan pernikahan. Banyak hikmah yang bisa dipetik dari kasus yang menjeratnya dan berjanji akan menata masa depan yang lebih baik anak keluarga.
“Alhamdulillah, pernikahan berjalan lancar, dan berbeda dengan yang lain,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya memfasilitasi niat kedua tersangka melakukan pernikahan.
“Pernikahan berlangsung dengan lancar, dihadiri Penghulu, kedua orang tua dari pasangan pengantin, dan keluarganya,” ucapnya, Kamis (5/10/2023).
Alumnus Akpol 2015 itu, menyebut proses hukuman masih terus berlanjut. Kini, berkas sudah diserahkan ke Kejari Gresik.
“Kasus hukum masih berjalan, tidak ada yang berubah. Tidak ada perlakuan khusus. Hanya saja, ini pengajuan dari kedua tersangka untuk menikah,” bebernya.
“Kita dari Polres Gresik memfasilitasi prosesi pernikahan kedua tersangka ini,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan, setelah proses pernikahan resmi ini, tahanan kembali ke ruang masing-masing. Tidak satu ruangan tahanan. “Kami sesuai SOP tidak ada perlakuan khusus bagi para tahanan Rutan Gresik,” jelasnya didampingi, Kasat Tahti Polres Gresik Iptu Sholeh.
Diberitakan sebelumnya, kedua pasangan kekasih itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus menelantarkan bayi yang baru dilahirkan. Bayi laki-laki itu ditinggalkan di depan panti asuhan Al-Hikmah Desa Gadingwat, Kecamatan Menganti.
Kedua tersangka dijerat pasal 305 KUHP, tentang penelantaran terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Adapun motif perbuatannya, tersangka Belva mengaku khilaf. Bahkan, dia sempat berdalih tidak bermaksud menelantarkan bayi laki-laki tersebut.
“Saya titipkan untuk dirawat. Buktinya saya melampirkan nama dan nomor telepon,” ujar tersangka Belva Pandega Nuswantara. “Anak saya akan dirawat oleh neneknya,”pungkasnya. .
Editor : Agus Ismanto