get app
inews
Aa Read Next : Seorang Pesilat di Gresik Tewas, Saat Menjalani Latih Tanding dengan Gurunya

Pengakuan Pesilat yang Berduel dengan Juniornya Hingga Tewas, saat Ujian Kenaikan Tingkat

Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:57 WIB
header img
Tersangka pelaku pengeroyokan juniornya, saat ujian kenaikan tingkat

iNewsGresik.id- Polisi menetapkan sebanyak 6 orang tersangka pelaku pengeroyokan seorang pesilat M Aditya Pratama (20), warga desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ironisnya, 3 dari tersangka pelaku masih berusia di bawah umur.

Ke-enam tersangka merupakan senior korban di perguruan pencak silatnya, yakni D (17), warga Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan. Kemudian, ARG (15), warga Desa Gedangkulut, S (19) warga Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. 

Kapolres Gresik, AKBP Aditya Pratama Anom mengatakan korban diduga menjadi korban pengeroyokan seniornya di perguruan silat. Peristiwa tersebut terjadi, saat korban menjalani ujian kenaikan tingkat. 

"Akibat luka yang dideritanya, nyawa korban  akhirnya tidak terselamatkan," ujarnya saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023). 

Sebelumnya, lanjut AKBP Adhitya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat. Karena Kondisinya kritis, korban akhirnya dirujuk di RSUD Ibnu Sina Gresik. 

"Dari hasil Outopsi, korban menderita memar di sebagian tubuhnya. Korban juga mengalami pendarahan di kepala bagian belakang hingga akhirnya meninggal dunia," terangnya.

AKBP Adhitya menambahkan, akibat perbuatanya ke-enam tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Salah satu tersangka SA mengatakan sabung (duel) menjadi rutinitas, saat menjalani ujian kenaikan tingkat.  Namun, saat duel, korban sempat terjatuh hingga kepalanya terbentur batu. "Tidak ada dendam. Semunya mengalir, seperti ujian kenaikan tingkat pada umumnya," ujarnya.

Dikatakanya, dari 9 orang pesilat yang mengikuti ujian kenaikan tingkat, hanya korban yang mengalami luka kritis hingga meninggal dunia. "Tidak ada unsur kesengajaan. Semuanya terjadi begitu saja. Oleh karena itu, saya memohon maaaf atas semua ini," tegasnya.

Tersangka SA mengakui pelaksanaan ujian kenaikan tingkat di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme,  pada Sabtu 7 Oktober lalu itu belum mengantongi izin dari pengurus cabang dan kabupaten Gresik.

"Ujian kenaikan tingkat ini, belum ada izin dari pengurus cabang, pengurus cabang Gresik," tegasnya.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut