iNewsGresik.id - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Gresik bersinergi dengan Pos Bantuan Hukum Juris Law Firm dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Sinergi antar lembaga ini sebagai upaya memberikan bantuan hukum gratis kepada warga binaan Rutan Gresik.
Kegiatan penandatangan kerjasama (PKS) dilakukan Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo dengan Direktur Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah di Aula Rutan Gresik, Jumat 3/11/2023). Turut hadir dalam kegiatan ini, sejumlah Pejabat Struktural Rutan Gresik dan sebanyak 30 warga binaan.
Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo mengatakan perjanjian kerjasama, sebagai upaya membantu warga binaan, terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi, maupun memberikan penyuluhan hukum bagi WBP agar mendapatkan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
"Dalam pelaksanaanya, kegiatan pemberian pelayanan dan konsultasi hukum bagi WBP akan dilaksanakan secara gratis," ujarnya.
Bantuan hukum ini, lanjut Disri Wulan sangat penting bagi warga binaan, karena masih banyak warga binaan yang kurang mengerti terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi. Pihaknya, berharap kerjasama ini terus berlanjut dan berjalan dengan lancar serta sinergitas tetap terjaga.
"Terimakasih kepada Pos Bantuan Hukum Juris Law Firm dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Semoga kerjasama ini akan selalu berkesinambungan dan berjalan lancar, " tegas Disri Wulan.
Sementara itu, Direktur Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah mengatakan kerjasama ini, sebagai wujud implementasi amanat undang-undang yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu
“Terimakasih Kepada Kepala Rutan Gresik beserta jajaran yang telah mendukung penuh program pemerintah dalam pemberian bantuan hukum warga binaan di Rutan Gresik," ujarnya.
Sinergi yang telah terjalin ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada warga binaan dalam mendapatkan bantuan hukum, termasuk memberikan bekal bagi warga binaan pasca permasalahan yang dihadapi.
"Dengan begitu, selepas menjalani hukuman, mereka telah mendapatkan bekal, sehingga dapat kembali diterima dan beradaptasi di tengah-tengah masyarakat," pungkas Faridatul Bahiyah.
Editor : Agus Ismanto