iNewsGresik. Id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis 5 suporter Gresik United (GU) yang masih di bawah umur dengan hukuman 1 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini, sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntutnya dengan hukuman 1 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Bagus Trenggono dalam amar putusanya menilai kelima Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terbukti melanggar pasal 170 KUHP bab 5 tentang ketertiban umum yang mengakibatkan kerusuhan.
"Kelima ABH terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP. Mengadili Kelima ABH dengan hukuman 1 bulan penjara,", "ujarnya, Jumat (15/12).
Kelima ABH yang diganjar hukuman 1 bulan penjara, masing-masing berinisial APM, KWP, MFRA, PGM, dan ARD. Vonis tersebut berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
"Hukuman yang dijatuhkan juga dengan pertimbangan pelaku yang masih bertatus di bawah umur," terang Bagus Trenggono.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), AA Ngurah Wijaya menuntutnya dengan hukuman 1 penjara. "Seluruhnya masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar aktif," ungkapnya dalam sidang tertutup yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu.
Mereka ikut berperan dalam aksi kerusuhan pasca berakhirnya pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo.
"Hal yang memberatkan adalah para ABH melawan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya. Dan menimbulkan luka-luka pada beberapa aparat kepolisian," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Ngurah Wijaya, pihaknya juga mempertimbangkan alasan meringankan kepada para ABH. Mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta mengaku menyesal telah menyebabkan kerusuhan.
"Mereka perlu melanjutkan pendidikan yang sedang dijalani. Terlebih, para korban akibat kerusuhan tersebut juga telah memaafkan perbuatan ABH," ucap Ngurah.
Dalam menyusun berkas tuntutan, JPU mendapat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dengan hukuman berupa pidana dengan syarat pengawasan.
"Berharap kepada majelis hakim memberikan hukuman penjara 1 bulan, dikurangi masa tahanan," pungkasnya.
Diinformasikan, kericuhan yang terjaadi usai pertandingan Gresik United VS Deltras Sidoarjo menyebabkan sejumlah polisi luka-luka akibat lemparan batu. Dalam kericuhan ini, Polisi menetapkan sebanyak 8 orang tersangka.
Tersangka yang diamankan ada yang berperan sebagai provokator dan pengerusakan fasilitas di stadion Gelora Joko Samudro (Gejos).
Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 214 KUHP dan barang bukti yang diamankan puluhan batu dan kayu dengan berbagai ukuran.
Editor : Agus Ismanto