iNewsGresik.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyita puluhan botol minuman keras dalam razia Warkop karaoke tersebar di sejumlah wilayah kecamatan kota Gresik, Sabtu malam (6/1/2024).
"Razia ini, merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat akan keberadaan warkop yang menyediakan Miras," ujar Kasatpol PP Gresik AH Sinaga.
Sinaga yang baru sepekan menjabat Kasatpol PP Gresik menambahakan sasaran peneriban ini yakni tempat hiburan malam atau warkop karaoke yang menyediakan Miras.
"Kami akan terus bergerak menertibkakn seluruh tempat hiburan maupun warung yang menyediakan Miras," tegasnya.
Dalam razia ini, pihaknya menyita sebanyak 27 botol Miras dari dua Warkop Karaoke di wilayah kota Gresik.
"Kita amankan sebanyak 27 botol miras dari dua warkop karaoke. Kami berikan peringatan keras kepada pemiliknya agar tidak mempeprdagangkan Miras," ucapnya.
Patroli razia, lanjutnya akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Gresik.
“Aktifitasnya melanggar Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kabupaten Gresik,” bebernya.
Lebih jauh, Sinaga mengungkapkan pihaknya tidak hanya menertibkan warung remang-remang, tetapi juga akan menertibkan ASN maupun pelajar yang keluyuran saat jam kerja.
"Ini Kami lakukan untuk memberikan kenyaman dan kenyamanan warga Gresik," pungkas Sinaga.
Editor : Agus Ismanto