get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Muda Terdakwa Pembuang Bayi Divonis 1 Tahun Penjara

Rekam Wanita Mandi, 2 Pemuda Asal Bojonegoro Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 09 Januari 2024 | 21:54 WIB
header img
Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di PN Gresik

iNewsGresik.id- Gara-gara merekam seorang wanita yang sedang mandi, 2 orang pemuda asal Bojonegoro yakni Soliki  dan Kurniawan harus berurusan dengan hukum dan dituntut 1 tahu penjara.

Tuntutan hukum tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Yuniar Megalia  dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (9/1/2023).

Dalam tuntutanya, JPU Yuniar Megalia menyampaikan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.. Bahkan, terdakwa melakukan perbuatanya berulang kali. 

“Ditemukan video aktifitas pribadi korban berdurasi 39 detik. Rupanya video tersebut telah ditonton secara bersama-sama penghuni kost lainnya,” jelasnya.

Bahkan, para terdakwa sempat menghapus video untuk menghilangkan jejak digital yang ditinggalkan. Upaya tersebut tidak lantas menutupi perbuatannya setelah dilakukan recovery data.

"Berdasar bukti tersebut, Kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya. 

Terkait tuntutan tersebut, Kedua terdakwa dalam pada pledoinya, meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman. 

Penasehat hukum terdakwa, Juris Justitio menyampaikan, keduanya menyesal telah melakukan aksi yang merugikan korban berinisial SDN dan DP.

“Kedua terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktifitas pribadi korban. Namun, menuruti permintaan dua temannya berinisial A dan W yang masih berstatus DPO,” ujarnya. 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut