iNewsGresik.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, secara resmi melarang siswa SD maupun SMP berkendara sepeda listrik ke sekolah. Larangan ini, diterbitkan menyusul maraknya penggunaaan sepeda listrik di kalangan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto mengatakan larangan ini diberlakukan menyusul keresahan berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik di kalangan peserta didik.
"Hal ini sebagai langkah antisipasi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di kalangan siswa," ujar Hariyanto dalam rilisnya, Senin (18/3/2024).
Hariyanto menambahkan ada empat poin yang diatur. Di antaranya larangan bagi peserta didik membawa sepeda listrik ke sekolah. Pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah.
Pihak sekolah, lanjutnya juga akan memberikan teguran secara tertulis dan mewajibkan wali murid menandatangani surat pernyataan agar anaknya tidak melakukan pelanggaran lagi.
"Jika nekad melanggar hingga tiga kali, maka disarankan untuk pindah sekolah," pungkas Hariyanto.
Editor : Agus Ismanto