Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Sapi Asal Gresik Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban Idul Adha 1446 H
Advertisement . Scroll to see content

Nah! Menelanjangi Foto Teman Perempuan Menggunakan Aplikasi AI, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Senin, 15 Juli 2024 | 14:07 WIB
  • author Agis
Nah! Menelanjangi Foto Teman Perempuan Menggunakan Aplikasi AI, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Polisi amankan pelaku edit foto menelanjangi perempuan

iNewsGresik.id - Peringatan bagi Anda yang suka memanfaatkan teknologi eknologi AI (artificial intelligence) atau kecerdasan buatan untuk menelanjangi foto perempuan. Jika pemilik foto tidak berkenan, maka Anda bisa dilaporkan ke petugas kepolisian.

Hal ini menimpa seorang pemuda berinisial ARB (18) asal Manyar, Kabupaten Gresik.  Ia diamankan petugas kepolisian Polres Gresik, karena mengedit foto temanya menjadi gambar tidak senonoh dan menguploadnya ke media sosial.

Kesal dengan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Gresik. Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat. Polisi menjemput tersangka untuk dibawa ke Mapolres Gresik. 

Kanit Tipiter Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan polisi bersama rekan koban mendatangi rumahnya. Kemudian membawa ke Mapolres Gresik.  “Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah diamankan,” ujarnya, Senin (15/7/2024). 

Komang menambahkan kasus tersebut bermula saat pelaku mengedit foto pribadi korban menjadi foto syur, kemudian menguploadnya ke media sosial. “Korban merasa kesal. Akhirnya menemui pelaku dan menyerahkan ke pihak kepolisian,”ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan,  tersangka mengedit foto pribadi korban, sejak bulan Agustus 2023 lalu. Motifnya, hanya sebagai fantasi seksual tersangka. “Awalnya tersangka mau koleksi foto-foto tersebut secara pribadi. Tapi, kemudian di upload ke media sosial, sehingga dapat dilihat publik,” jelasnya. 

Untuk itu, pihaknya memberikan sangkaan pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat (1) UU ITE, melanggar keasusilaaan, dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara.

Editor: Agus Ismanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut