get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Penertiban di Sidayu, 57 Kendaraan Langgar Aturan

Puluhan Truk Tanpa Penutup Muatan, Terjaring Razia Satlantas Polres Gresik

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:14 WIB
header img
Polisi menindak sejumlah pengemudi truk yang melanggar karena tanpa penutup muatan

iNewsGresik.id- Sebanyak 50 kendaraan truk pengangkut Limestone yang kedapatan tidak menggunakan penutup muatan terjaring razia petugas Satlantas Polres Gresik di sejumlah ruas jalan di kabupaten Gresik.

Sejumlah warga menyebutkan maraknya truk tanpa penutup muatan menyebabkan debu dan material batu beterbangan mengotori lingkungan rumahnya. Selain mengancam kesehatan, juga membahayakan keselamatan warga.

"Saya berharap polisi memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi truk yang melanggar aturan tanpa penutup muatan," ujar Tutik, seorang pemilik warung di ruas jalan raya Cerme.

Setiap hari, lanjutnya ratusan truk melintas di jalanan Gresik. Namun, tidak semua pengemudi mematuhi aturan. Bahkan, sejumlah truk pengangkut batu kapur tidak menggunakan terpal penutup. 

"Akibatnya, batu-batu kecil beterbangan dan membahayakan pengendara lain dan rawan kecelakaan lalu lintas," tegasnya. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca mengatakan sanksi penindakan diberlakukan, menyusul keluhan masyarakat terhadap debu dan material batu yang beterbangan di lingkungan rumahnya.

"Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bagi pengemudi truk yang melanggar aturan," ujarnya, Kamis (8/8/2024).

AKP Derie Fradesca  menambahkan pihaknya idak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik armada. "Kami berharap kerjasama semua pihak, agar masalah ini dapat teratasi,” tegasnya.

Dikatakanya, truk tanpa penutup muatan tidak hanya membahayakan pengendara lain, tetapi juga mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihaknya megimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas. 

“Saya mengimbau masyarakat melapor, jika mendapaptkan truk yang melanggar, tidak menggunakan penutup terpal. Sanksi Tilang untuk memberikan efek jera kepada para pengemudi agar tertib berlalu lintas," tegasnya. 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut