BAWEAN, iNewsGresik.id – Seorang pria, Moh. Subat (47), asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresi karena diduga sebagai tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka diringkus, karena kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu. di kandang ayam belakang rumahnya pada Kamis (31/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 14 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 10,79 gram. Polisi juga memyita barang bukti lain, meliputi tujuh plastik klip kosong, satu dompet hitam, timbangan elektrik, alat hisap dari kertas, uang tunai Rp 2 juta, serta satu unit ponsel Nokia 105 hitam.
Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan kresek hijau berisi 14 paket sabu yang disembunyikan di dalam tanah di area kandang ayam,” ujar Iptu Joko, Kamis (7/10).
Lebih lanjut, Iptu Joko mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di Pulau Bawean.
"Kami akan mengusut keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu ini," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto