KEBOMAS, iNewsGresik.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap sejumlah bandar dan pengepul judi online dalam operasi pemberantasan judi yang berlangsung selama 18 hari.
Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita, program prioritas nasional yang bertujuan memberantas praktik perjudian di masyarakat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap 15 kasus dengan 15 tersangka.
"Sebagian besar kasus yang kami tangani melibatkan judi online, seperti judi slot dan judi bola, dengan total transaksi mencapai Rp20 juta," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjauhi praktik perjudian.
a"Kami mengajak masyarakat untuk menghindari judi online yang semakin merugikan," tutup AKP Aldhino.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam mendukung pemberantasan judi demi menciptakan masyarakat yang bebas dari praktik ilegal.
Editor : Agus Ismanto