MENGANTI, iNewsGresik.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan petugas Polres Gresik dalam razia jelang Natal dan tahun baru (Nataru) yang digelar di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Rabu (17/12/2024) malam.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.
"Kami segera menurunkan Unit Turjawali Samapta Polres Gresik untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," jelas AKBP Arief.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras yang disimpan di rumah seorang warga berinisial YPW. "Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi berbagai merek miras, seperti Ice Land, Vodka, Bintang, Anggur Merah, Singaraja, Topi Miring, Bir Api, Kawa Kawa, Frost, Anggur Ginseng, Whisky, Guines, Alexis, dan Arbal," tambahnya.
Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga mengamankan KTP milik pelaku sebagai barang bukti. Pelaku, YPW, langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti menjual minuman keras secara ilegal," tegas AKBP Arief.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Gresik akan terus meningkatkan intensitas razia miras guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan serupa di lingkungan mereka," ujar AKBP Arief.
Melalui upaya ini, Polres Gresik berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 dapat berlangsung dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Editor : Agus Ismanto