Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Pembobolan Sekolah di Kecamatan Kebomas, Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Modus Pembelian Rokok dengan Uang Palsu Terungkap, Polisi Amankan Seorang Tersangka

Senin, 03 Februari 2025 | 15:39 WIB
  • author Agis
Modus Pembelian Rokok dengan Uang Palsu Terungkap, Polisi Amankan Seorang Tersangka
Tersangka MAI usai diamankan Satreskrim Polres Gresik (FOTO : Istimewa)

GRESIK, iNewsGresik.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang pria, berinisial MAI,(41), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, berhasil diamankan setelah beraksi menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk membeli rokok.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan S, seorang pedagang rokok di wilayah Gresik Kota. Pada awal Januari 2025, tersangka datang ke toko S dan membeli dua bungkus rokok Surya 12 dengan menggunakan uang pecahan 100 ribu. 

Setelah transaksi selesai, korban merasa curiga karena uang yang diterima tampak berbeda dari biasanya, baik dari segi tekstur maupun warna. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Gresik Kota.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKBP Rovan dalam keterangannya, Senin (3/2).

Tersangka MAI mengaku telah melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Manyar dan Gresik. Modus yang digunakan tersangka adalah membeli barang-barang kecil, seperti rokok, dengan uang palsu pecahan 100 ribu. Setelah menerima barang yang dibeli, tersangka mendapat kembalian dalam bentuk uang asli dari para pedagang.

Meskipun telah melakukan aksinya di banyak tempat, hingga saat ini baru lima korban yang melapor ke Polres Gresik. Polisi mengimbau agar korban lain yang merasa dirugikan oleh aksi serupa segera melapor agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

Tersangka MAI kini terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran uang palsu. Polisi terus melakukan penyelidikan dan berharap dapat mengungkap lebih banyak kasus yang melibatkan peredaran uang palsu di wilayah Gresik.

Editor: Agus Ismanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut