Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Konten Porno di Telegram

GRESIK, iNewsGresik.id – Tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik dan Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penjualan konten pornografi melalui aplikasi Telegram. Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama Wanfaizal Djodjah, warga asal Tangerang, Banten, ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan.
Kasus ini terungkap setelah seorang wanita asal Gresik melapor kepada pihak kepolisian karena menemukan fotonya telah diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga tampak tanpa busana dan disebarluaskan secara ilegal di grup Telegram.
"Kami menerima laporan dari korban pada Rabu (6/3). Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Senin (17/3).
Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim gabungan bergerak cepat untuk menangkap tersangka pada Rabu (12/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Tangerang Selatan tanpa perlawanan. Keesokan harinya, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaani, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis jual beli video pornografi sejak akhir tahun 2024. Selain itu, ia juga menggunakan teknologi AI untuk mengedit foto korban dan menyebarkannya di platform digital.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran konten pornografi ini.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan tidak sembarangan mengunggah foto pribadi ke internet, karena bisa disalahgunakan oleh pelaku kejahatan," tutup Ipda Komang.
Editor : Agus Ismanto