Satresnarkoba Gresik Gerebek Rumah Pengedar, Temukan Sabu dan Pil Terlarang

BUNGAH, iNewsGresik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Anas Alfian (24), warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil terlarang.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (17/3) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,28 gram, 0,27 gram, dan 0,27 gram. Selain itu, petugas juga menyita 21 butir pil berlogo LL, satu kotak rokok yang berisi alat hisap sabu, satu pack plastik klip kosong, serta satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya untuk diedarkan kembali.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (21/3).
Atas perbuatannya, Anas Alfian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Iptu Joko.
Editor : Agus Ismanto