Menjaga Amanah, ASN Gresik Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Pulang Kampung

GRESIK, iNewsGresik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, sebagai bentuk pengelolaan aset negara yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Bupati Gresik menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
"Kendaraan dinas harus digunakan sebagaimana mestinya. Kami ingin memastikan bahwa ASN di Gresik dapat menjadi contoh dalam menjaga amanah serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujar Bupati Yani, Jumat (28/3/2025).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk menaati kebijakan ini. Ia menekankan bahwa kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran.
"Ini penting, agar setelah libur usai, kendaraan
dapat langsung digunakan kembali untuk keperluan pemerintahan, " ujar Wabup.
Pemkab Gresik juga telah menugaskan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari kalangan ASN. Sebagian besar memahami pentingnya aturan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara. Namun, ada juga yang mengakui bahwa larangan ini menambah tantangan bagi mereka yang biasanya menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh saat Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Gresik berharap ASN dapat lebih memahami tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam menggunakan fasilitas pemerintah secara bijak.
Editor : Agus Ismanto