get app
inews
Aa Text
Read Next : Menabung 20 Tahun, ART di Kota Batu Akhirnya Bisa Berangkat Haji

ART di Gresik Bobol Rumah Majikan, Uang Hasil Curanmor Dipakai untuk Lebaran

Minggu, 06 April 2025 | 14:45 WIB
header img
Tersangka diamankan di Mapolsek Driyorejo (FOTO : iNews Gresik/ istimewa)

DRIYOREJO, iNewsGresik.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Gresik nekat membobol rumah majikannya dan mencuri perhiasan emas senilai Rp18 juta. Pelaku diketahui bernama Sri Eka Yulia Fitri, warga asal Tembak Kalisongo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus pencurian ini terjadi di Perumahan Citraland CBD Blok B1/21, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (26/3) dini hari, saat rumah dalam keadaan kosong.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan dari korban, Damara Kartikasari, yang sebelumnya memberinya kunci rumah untuk membantu membersihkan.

“Pelaku mengambil perhiasan emas berupa satu cincin seberat 7 gram dan satu gelang seberat 9,24 gram. Barang-barang tersebut diambil dari atas brankas di dalam kamar korban,” terang Kompol Musihram, Minggu (6/4).

Pencurian itu baru diketahui korban saat pulang ke rumah malam harinya. Perhiasan yang sebelumnya diletakkan di atas brankas telah raib. Setelah menerima laporan, Polsek Driyorejo bekerja sama dengan Tim Resmob Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah kos di Jalan Patiunus, Desa Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat (4/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat diinterogasi, Sri Eka mengaku telah menjual perhiasan hasil curian seharga Rp14 juta, jauh di bawah harga pasar. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian, tas, dan perlengkapan lainnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, tas, alat make-up, dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp51 ribu.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Musihram.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut