KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum atas Insiden Temperan dengan Truk di Gresik

KEBOMAS, iNewsGresik.id — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap pengusaha dan pengemudi truk yang diduga lalai hingga menyebabkan insiden temperan (tabrakan) antara KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11, tepatnya antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur.
Insiden yang terjadi pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB tersebut mengakibatkan asisten masinis KA 470, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sementara masinis utama masih menjalani perawatan medis. Sebanyak 130 penumpang dinyatakan selamat dan telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti.
"Ini adalah bentuk kelalaian serius. Truk melintas di perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api. Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan menuntut ganti rugi kepada pihak terkait," tegas Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.
Luqman menyampaikan rasa duka mendalam atas gugurnya Abdillah Ramdan yang disebut sebagai sosok berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas. Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam proses hukum yang akan dijalankan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara jika terbukti lalai dan menyebabkan kematian.
Selain langkah hukum, KAI Daop 8 juga terus mendorong edukasi keselamatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk opsi pembangunan flyover atau underpass.
“Kami tegaskan kembali, keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Hanya dengan disiplin dan kepedulian, kecelakaan semacam ini bisa dicegah,” pungkas Luqman.
Editor : Agus Ismanto