get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Peralatan Kerja di Workshop, Pemuda Asal Dukun Gresik Diamankan Polisi

Curi Kotak Amal Masjid, Pria Ini Kepergok Marbot dan Dikejar Warga

Kamis, 17 April 2025 | 16:37 WIB
header img
Tersangka diamankan di Mapolsek Duduksampeyan Gresik (FOTO ; Istimewa)

DUDUKSAMPEYAN, iNewsGresik.id – Seorang pemuda asal Surabaya, Yanto (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kepergok mencuri kotak amal di Masjid Roudhotul Jannah, Dusun Gancung, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, ketahuan oleh marbot masjid, Kamis (17/4/2025).

Salah satu Saksi,  Arkan (61), yang merupakan marbot masjid, mencurigai gerak-gerik seorang pria yang keluar dari masjid. Saat masuk ke dalam, ia mendapati dua kotak amal dalam kondisi rusak pada bagian kuncinya. 

Menyadari adanya pencurian, ia langsung berteriak “Maling! Maling!” dan mengejar pelaku yang langsung melarikan diri.

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut turut membantu mengejar pelaku. Tidak lama kemudian, aparat Polsek Duduksampeyan datang ke lokasi setelah mendapat laporan dari warga. 

Bersama masyarakat, petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di dekat perlintasan rel kereta api di Desa Tumapel, tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp35.000 dari kotak amal di ruang jemaah perempuan. 

Sementara satu kotak amal lain yang berada di ruang jemaah laki-laki belum berhasil dibuka sepenuhnya karena di dalamnya terdapat kotak kecil yang juga terkunci.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah obeng, dua buah kotak amal, serta uang tunai sejumlah Rp2.665.000. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Duduksampeyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, mengapresiasi respons cepat warga dalam membantu mengungkap kasus tersebut. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami berterima kasih atas keberanian warga yang turut membantu penangkapan pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut