get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Gresik Gencarkan Sosialisasi di Sekolah

Sosperda Tahap III: DPRD Gresik Genjot Pengembangan Desa Wisata dan Perlindungan Nelayan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:09 WIB
header img
Anggota Komisi I DPRD Gresik dari Fraksi PAN, Mustajab dan Sekretaris Kecamatan Sidayu, Suudin (FOTO : iNews Gresik)

GRESIK, iNewsGresik.id — DPRD Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan pembangunan desa berbasis potensi lokal melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap III Tahun 2025. Salah satu kegiatan digelar oleh anggota Komisi I DPRD Gresik dari Fraksi PAN, Mustajab di kantor DPD PAN Gresik, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Sabtu (19/4/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, dua peraturan daerah menjadi sorotan utama: Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Acara ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, karang taruna, serta perwakilan nelayan. 

Mustajab menekankan pentingnya keberadaan perda dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. 

“Gresik punya kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Jika potensi ini dikelola secara profesional, desa wisata bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi warga, membuka lapangan kerja, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Sekretaris Kecamatan Sidayu, Suudin, yang hadir sebagai narasumber, mengingatkan bahwa pengembangan wisata harus tetap berpijak pada prinsip pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi nelayan kecil, mulai dari keterbatasan akses pasar hingga minimnya perlindungan hukum.

“Nelayan Gresik sering kali menghadapi ironi: hasil tangkapannya melimpah, tapi harga jatuh karena tak ada infrastruktur penunjang atau akses pasar. Perda ini hadir sebagai jawaban atas problematika klasik itu,” tegas Suudin.

Senada dengan itu, Mustajab menambahkan bahwa kedua perda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas semata, tapi harus menjadi payung hukum yang betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama di daerah terpencil seperti Bawean.

"Kami ingin memastikan masyarakat desa memiliki peluang ekonomi yang lebih luas, dan para nelayan kita mendapatkan perlindungan yang layak atas profesi mereka," tutur Mustajab, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Gresik.

Sosperda ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun desa dari akar rumput, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi nelayan untuk bangkit dan berkembang.

“Ke depan, kami berharap Desa Wisata di Gresik bisa bersaing menjadi destinasi unggulan Jawa Timur, dan nelayan Gresik dapat menikmati hidup yang lebih sejahtera dengan dukungan regulasi yang memihak,” pungkas politisi dari Fraksi PAN itu.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut