Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Empat Paket Sabu Siap Edar

GRESIK, iNewsGresik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial IS (34), warga Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, berhasil diringkus aparat kepolisian di kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang disimpan di atas kasur kamar tidur tersangka. Barang haram tersebut dibungkus dalam bekas rokok merek Fantastic warna merah.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ungkap Kasatresnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Rabu (23/4).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu dengan berat brutto masing-masing sekitar 0,55 gram, 0,56 gram, 0,30 gram, dan 0,26 gram. Selain itu, diamankan pula satu bungkus bekas rokok, dua plastik klip kosong, satu pack plastik klip baru, dan satu unit ponsel Oppo Reno 4 warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya berinisial HU yang saat ini masih dalam pencarian alias DPO.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Joko.
Editor : Agus Ismanto