get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Motor Adu Banteng di Manyar, Kedua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Simpan Sabu di Tutup Botol Aqua, Pemuda Gresik Diringkus Tim Raimas

Selasa, 29 April 2025 | 17:17 WIB
header img
Polisi mengamankan tersangka (FOTO : IST)

KEDAMEAN, iNewsGresik.id – Seorang pemuda asal Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, berinisial DDA (22), diringkus Tim Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tutup botol bekas Aqua.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui media sosial terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah selatan Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Raimas langsung melakukan patroli dan penyelidikan ke lokasi pada Minggu (27/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas mendatangi rumah DDA dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bekas sabu yang disimpan di atas lemari kamar. Setelah diinterogasi lebih lanjut, DDA mengaku masih menyimpan sabu lainnya.

Petugas kemudian mengamankan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat netto ± 0,079 gram. Barang haram itu dibungkus potongan kertas grenjeng rokok, dimasukkan ke dalam tutup bekas botol Aqua, lalu disembunyikan di bawah pohon dekat lapangan di Jalan Desa Ngepung.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu handphone, satu kardus kecil, satu pack plastik klip, satu alat hisap (scrop) dari sedotan, pipet kaca, serta timbangan elektrik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho menyatakan bahwa DDA mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial SO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami juga masih memburu DPO yang diduga terlibat," tegas AKP Heri Nugroho, Selasa (29/4/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana. Laporan dapat dikirimkan melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 081188002006

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut