get app
inews
Aa Read Next : Profil Dody Hanggodo, Dari Dunia Bisnis ke Panggung Pemerintahan, Sosok Menteri PU yang Rendah Hati

Aksi Cium Tangan Kasatreskrim Polres Muna ke Pelaku Pencabulan Viral

Rabu, 11 Mei 2022 | 11:41 WIB
header img
Terlihat Kasatreskrim Polres Muna Iptu Astaman Rivaldo Saputra mencium tangan pelaku pencabulan

MUNA, iNews.id – Aksi cium tangan Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra ke pelaku pencabulan, DS (45) viral di media sosial. Bahkan, pejabat reskrim itu terlihat meminta maaf kepada keluarga pelaku. 

Belakangan terungkap, pelaku DS yang ditangkap polisi merupakan saudara sepupu Ipda Astaman. Demi menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalitas sebagai polisi, dia menangkap saudaranya. "Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar karena harus menangkap DS. Dia ini kerabat saya. Kakek saya dan neneknya kakak beradik. Namun saya harus profesional sebagai anggota Polri," ujar Ipda Astaman, Selasa (10/5/2022). 

Informasi diperoleh, pelaku DS diduga mencabuli anak tirinya berinisial RS (14). Aksi bejat pelaku telah dilakukan puluhan kali. Selama 7 tahun sejak 2015 hingga 2021, dia memaksa korban berhubungan intim hingga hamil 8 bulan. Awal pencabulan terjadi saat korban RS yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP diajak pelaku jalan-jalan menggunakan mobil. Sesampainya di Desa Lagai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, pelaku memakirkan kendaraanya dan langsung menyetubuhi anak tirinya dalam mobil. 

Sejak peristiwa tersebut, pelaku semakin sering melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat hingga tak terhitung. Peristiwa ini terungkap saat korban RS merasa sudah tak tahan dijadikan budak seks ayah tirinya. 

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga pelaku DS akhirnya ditangkap polisi. Dari hasil penangkapan, petugas menyita seragam sekolah milik korban. "Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan untuk diperiksa petugas," ujar Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022). 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019. Dia disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

 

 

 

Editor : Ashadi Ikhsan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut