Grebek Warung Remang, 4 Pemandu Lagu Diamankan Beserta Miras

GRESIK, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggerebek pesta minuman keras (miras) di warung remang, Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur. Empat pemandu lagu diamankan beserta miras berbagai merek.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masayarakat. Sebab, warung remang itu kerap dipakai pesta miras sambal karaoke. Hasilnya, petugas Satpol PP menemukan 16 miras berbagai merek, satu cirigen tuwak.
Selain itu, empat wanita pemandu lagu ikut diamankan ke kantor penegak perda di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.
Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, memang pihaknya kerap mendapat laporan warga yang resah akan warung remang sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan. Mulai Desa Setrohadi sampai perbatasan Lamongan, banyak warung remang.
“Hal ini untuk menegakkan Perda No. 19 Tahun 2004 (larangan peredaran miras) dan Perda 2 Tahun 2022 Tentang Tibumtranmas di wilayah Gresik,” ucapnya didampingi Camat Duduksampeyan M Dedy Hartadi.
Dijelaskan, bila petugas menyisir warung di beberapa desa Kecamatan Duduksampeyan. Diantaranya; Desa Palebon, Tambakrejo, dan Desa Tumapel. Dari pemeriksaan warung di lokasi tersebut petugas menemukan salah satu warung melakukan pesta miras.
Editor : Ashadi Ikhsan