SEMARANG, iNews.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah merespon dua anggota Polres Blora yang diduga terlibat koriupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp3 miliar. Janji tidak menutupi dan tetap menindak tegas.
Dua anggota Polres Blora itu Bripka EFJ dan Briptu EM. Bahkan, proses penyidikan terhadap kedua terduga yang telah selesai dan kini dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, instutinya tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.
"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," katanya, Kamis(12/5/2022).
Kepolisian selanjutnya menghormati proses hukum yang masih bergulir saat ini. Adapun berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik, kepolisian masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada tahun 2021. Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp3 miliar. Dari pengakuan kedua tersangka, uang tersebut untuk investasi daring.
Editor : Ashadi Ikhsan