SURABAYA, iNews.id – Penyelewengan pupuk bersubsidi di beberapa daerah dibongkar Polda Jawa Timur. Sebanyak 21 pelaku diamankan beserta 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti.
Penyelewengan itu terjadi di sembilan derah. Diantaranya, Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Kabupaten Lamongan.
Pembongkaran ini berdasar 17 laporan yang ditertima Polda Jatim. Dari 17 laporan tersebut, 13 perkara ditangani Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, modus dari penyelewengan itu adalah tersangka membeli pupuk bersubsidi. Selanjutnya, mengganti kemasannya dan menjualnya dengan harga berbeda.
"Dengan harga tertentu yang sangat memberatkan petani. Pelaku sendiri mendapatkan keuntungan antara Rp45.000 sampai Rp85.000 persaknya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022).
Padahal, lanjut Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk sebesar Rp115.000. Namun oleh pelaku dijual dengan harga Rp160.000 sampai dengan Rp200.000.
Selain itu, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual pupuk bersubsidi dengan harga melampaui harga eceran tertinggi. Anehnya, kemasan pupuk tersebut tetap seperti semula tanpa diubah atau diganti dengan kemasan lain. Bahkan, untuk mengelabuhi petugas, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi.
"Kami juga mengungkap pupuk bersubsidi yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal," katanya.
Lebih jauh Nico menambahkan, pihaknya akan mengkoordinasikan masalah pupuk ini dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan, Polda Jatim akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani.
"Jawa Timur, adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk," ujarnya.
Editor : Ashadi Ikhsan