GRESIK, iNews.id - Polisi berhasil membongkar pencurian yang dilakukan komplotan di gudang di PT Harvest Metalindo Perkasa di Desa Morowudi Kecamatan Cerme Gresik. Lima pelaku berhasil diamankan, termasuk kepala gudang yang diduga menjadi dalang.
Mereka yang diamakan yaitu; Efendi Wantoro, Moh Arifin, Anwar Sustiawan, M Agus Setiawan, dan Fajar Syafikri. Kemudian seorang kepala gudang yang bernama Nardi (44). Warga Surabaya itulah yang diduga menjadi dalang pencurian tersebut.
Padahal, Nardi sendiri punya jabatan mentereng di perusahaan tersebut. Ia dipercaya menjadi kepala gudang yang beralamat di Desa Morowudi.
Aksi pencurian terbongkar dari kecurigaan pemilik perusahaa. Pihak perusahaan mencurigai setiap ada laporan kehilangan. Akhirnya, melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terkuak jika pencurian dilakukan secara berkelompok. Otak pencurian tak lain adalah kepala gudang Nardi.
Kepala Kepolisian Sektor Cerme AKP Musihram mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, ada lima tersangka yang terlibat dalam pencurian. Kelima tersangka lebih dulu dilakukan penangkapan pada 11 Mei 2022.
“Dari pemeriksaan lima pelaku, akhirnya terungkap dalang aksi itu kepala gudang. Akhirnya, otak pencurian ditangkap tanggal 18 Mei 2022,” katanya, Senin (23/5/2022).
Dari kasus tersebut, perusahaan rugi sebesar Rp13,5 juta. Para pelaku menjual ratusan batangan aluminium ke penadah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya enam tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamanakan, 200 batang aluminium Chanal dan 500 batang siku, satu unit Mobil Truk Mitsubishi nopol L 8980 UY beserta STNK dan kunci kontak.
Editor : Ashadi Ikhsan