GRESIK,iNews- Niat mendapatkan untung dengan cara cepat, Krishna Adji Bimantoro, 21 tahun, akhirnya berurusan dengan polisi. Pemuda asal Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, kota surabaya, diringkus di rumah kontarakan di desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, saat mengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.
Dari tangan tersangka, petugas Satreskrim Polres Gresik mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 20 tabung LPG 12 KG non subsidi warna pink merk Brightgas. 80 tabung LPG subsidi ukuran 3 KG. 8 unit Regulator. 100 segel LPG,4 sendok pengait. 4 botol merk WD40, 4 kran air, 8 unit keranjang, 8 unit selang dan 1 Unit Mobil mini bus nopol L 1884 XW beserta STNK.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku belajar mengoplos dari media sosial. Elpiji hasil opolosan kemudian dijual di sejumlah toko di wilayah Sidojangkung, Kecamatan Menganti.
Dari hasil usaha ilegal tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 90 ribu per tabung.
"Baru dua bulan beroperasi dan hasilnya digunaka untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujar tersangka yang telah dikaruniai satu orang anak.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro, mengatakan, tersangka mendapatkan tabung elpiji 3 kg dari toko di sekitar rumahnya.
Tabung bright gas didapat dari pedagang rongsokan. Sedangkan, harga elpiji non subsidi ukuran 12 kg hasil oplosan dijual seharga Rp 150 ribu jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat. Setalah melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersangka.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura- pura menjadi pembeli. Di lokasi, polisi mendapatkan tersangka sedang melakukan aktivitas memindahkan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non subdsidi.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Agus Ismanto