GRESIK, iNews.id – Empat hari lalu, tepatnya Selasa (31/5/2022) jaksa Kejaksaan Negeri Gresik mengeksekusi dua tersangka dugaan korupsi di Pegadaian Bawean. Teernyata, tindak pidana itu berawal dari investasi bodong.
Tersangka pertama Boedi Tjahyanto (BT) mantan Kepala Pegadaian Kecamatan Tambak, Bawean. Tersangka kedua Qurotul Aini (QA) yang creator investasi bodong berupa emas.
Aksi QA dibantu BT yang menjadi kepala. Keduanya bersekongkol menjalankan aksinya. Hingga suatu ketika para penginves merasa dirugikan. Akhirnya penegak hukum bertindak atas laporan warga yang dirugikan.
Salah satu korban asal Tambak, Bawean Udin. Dia menceritakan, QA menjalankan aksinya sejak 2013. Awalnya lancar, namun mulai 2021 banyak korban yang mengeluhkan investasinya tidak bisa dicairkan. Dan nilainya miliaran rupiah.
“Nilai yang ditawarkan 10 persen. Jadi investasi emas atau dana senilai Rp100 juta mendapat keuntungan Rp10 juta sebulan. Mangkane orang berbondong-bondong inves,” ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Memasuki 2021, lanjut Udin, para korban mulai merasakan jadi korban penipun. Hanya saja mereka tidak mau melaporkan karena takut dananya hilang. Tapi untungnya, masih ada yang laporan hingga kedua tersangka dieksekusi jaksa.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan BT dan QA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Selasa (31/5/2022).
Kedua tersangka langsung ditahan ke Rutan Lapas Cerme Gresik. Adapun kerugian negara akibat tindak kedua tersangka mencapai Rp 3,517 miliar.
Editor : Ashadi Ikhsan