get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecanduan Judi Online, Pekerja Proyek Nekad Gondol Motor Teman kerja

Pingin Tampil Keren, 2 Pemuda Nekad Mencuri Motor Klasik

Minggu, 05 Juni 2022 | 11:25 WIB
header img
Polisi meringkus tersangka, usai mengupload motor hasil curian di media sosial

GRESIK, iNews - "Ulo Marani Gepuk", begitu pepatah yang tepat untuk menggambarkan nasib 2 orang pekerja pabrik di Gresik.

Karena pingin tampil keren, dia memposting motor Yamaha RX King, hasil curian di medsos. Alhasil, polisi dengan mudah meringkus pemuda asal kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari raibnya motor RX King nopol W 3608 BQ, milik M David Anwari (28), warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah sepekan sebelumnya.

Motor lawas kesayangan miliknya, tiba tiba hilang saat di parkir di teras depan rumahnya, sekira pukul 01.30, pada rabu dini hari (25/5).

"Motor sudah terkunci stir. Pintu pagar rumah juga sudah digembok. Lha kok, masih hilang. Kebacut ancen malinge, " Ujar David, saat melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Bunga.

Usai melapor ke mapolsek, korban bersama teman-teman komunitas motor lawas RX King di Gresik dan kota lain di sekitarnya melanjutkan pencarian.

Usaha pencariannya, akhirnya menemukan titik terang. Setelah korban bersama teman temamnya mendapatkan motornya diupload di facebook.
"Karena curiga dan ciri cirinya mirip motor saya. Langsung saja, saya melaporkan ke Mapolsek, " ujar korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak identitas pelaku yang telah mengupload motor hasil curian di medsod.

Kapolsek Bunga, AKP Sujito mengatakan, polisi meringkus tersangka saat ngopi di warkop sekitar rumah kosnya di wilayah kecamatan Kebomas Gresik.

Dikatakanta, kedua tersangka hanya pasrah dan mengaku telah mencuri motor milik M David Anwar.
Modusnya, mereka berkeliling mencari kesempatan, khususnys motor klasik yang harganya mahal.

"Tersangka membawa kabur, setelah merusak kontak menggunakan kunci T," ujarnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka Andrian dan Najib dijerat Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Ujungpangkah tersebut.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut