Pasutri Lamongan Diamankan Gegara Bawa Mobil Bermodus Gendam
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/10/a16a0_pasutri-lamongan-diperiksa-di-polsek-dukun.jpg)
GRESIK, iNews.id - Polisi amankan pasangan suami istri asal Lamongan, MY dan SM. Pasutri berusia 30 tahun itu diduga melakukan penggelapan mobil Ertiga milik warga Desa Gedong Kedoan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini sempat viral di media social, karena tersangka menggunakan modus gendam. Sehingga, korban dengan suka rela memberikan mobil Ertiga nopol W 1939 CR dengan baik-baik.
Awalnya, Astuti istri dari Muhammad Rohman berada di halaman rumah di Desa Gedongkedoan, Kecamatan Dukun, Kamis (9/6/2022). Tersangka yang pasutri itu bertamu. Menyampaikan maksudnya untuk meminjam mobil.
Dengan gayanya disertai gendam, tersangka menyakinkan, bila suami Astuti yaitu Muhammad Rohman memberikan izin. Tanpa curiga, Astuti pun ke dalam rumah lalu mengambil kunci mobil.
Setelah mobil dibawa kabur, Astuti baru menyadari jika dirinya merupakan korban tindak kejahatan. Ia kemudian melaporkan kejadian ke salah satu stasiun radio. Dari sana lah, para pendengar radio melaporkan jika mobil yang dimaksud sempat terlihat di daerah Kecamatan Manyar, Gresik.
Mendapati laporan itu, anggota Polsek Manyar lalu menghadang dan melakukan pengamanan. Apalagi mobil itu secara kebetulan terjebak macet di area Polsek Manyar. Dan berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Dukun Aipda Reza Wahyu Winastiko mengatakan, semula sempat binggung dengan kasus ini apakah memenuhi unsur tindak kejahatan atau tidak. Pasalnya, korban mengaku jika mobilnya telah dibawa kabur. Tetapi meminjam untuk tilik bayi di Desa Pongangan.
“Masih kita dalami. Saat ini masih memeriksa saksi-saksi. Termasuk dari pengakuan pelaku, dirinya menyewa mobil melalui teman korban Teguh warga desa setempat,” ungkapnya.
Editor : Ashadi Ikhsan