get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan HLN, Karyawan PLN Nusantara Power Gresik Donasikan 400 Baju dan 100 Buku

Inilah Harga Kenaikan Tarif Listrik Orang Kaya

Senin, 13 Juni 2022 | 12:37 WIB
header img
Petugas PLN mengecek penggunaan data listrik

Inilah Harga Kenaikan Tarif Listrik Orang Kaya

 

JAKARTA, iNews.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan kenaikan tarif listrik golongan nonsubsidi di atas 3.500 VA. Tarif listrik orang kaya akan mengalami kenaikan antara 17,64 persen hingga 36,61 persen per 1 Juli 2022.  

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan ada 5 golongan pelanggan listrik nonsubsidi yang mengalami kenaikan tarif. Kelima golongan pengguna listrik nonsubsidi yaitu R2, R3, P1, P2, dan P3. Adapun golongan R2 dan R2 merupakan kategori rumah tangga, sedangkan P1 higga P3 adalah kategori pemerintah. 

"Kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64 persen hingga 36,61 persen. Penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara," kata  dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022). 

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan ada 5 golongan pelanggan listrik nonsubsidi yang mengalami kenaikan tarif.  Kelima golongan pengguna listrik nonsubsidi yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. R2 dan R2 merupakan kategori rumah tangga, sedangkan P1 higga P3 adalah kategori pemerintah. 

"Kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64 persen hingga 36,61 persen. Penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara," kata  dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022). 

Dia menjelaskan, pemerintah fokus melakukan penyesuaian tarif listrik pada golongan non subsidi. Setelah melalui pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, kemudian diputuskan golongan mana saja yang perlu penyesuaian. 

Berikut besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut: 

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 

R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh 

P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh 

P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh 

P.3/TR : 16.99,53 per kWh

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. 

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," tutur Darmawan.

 

Editor : Ashadi Ikhsan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut