get app
inews
Aa Read Next : Wakili Generasi Milenial, Pengusaha Muda Gresik Siap Pecah Telur NasDem di Dapil Gresik - Lamongan

Wow...! Ibu Hamil Dapat Perpanjangan masa Cuti 6 Bulan.

Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:39 WIB
header img
ibu hamil sedang bekerja di tegah aktifitas jelang persalinan FOTO : Ilustrasi (Istimewa)

JAKARTA,iNews.id- Kabar menggembirakan untuk ibu hamil. Mereka bakal mendapatkan perpanjangan masa cuti hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan, sesuai usulan DPR-RI, melalui rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pengesahan  Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku setuju dengan Ketua DPR Puan Maharani yang menilai pentingnya pengesahan RUU KIA.

"Sebagaimana disampaikan oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul," kata Retno, Sabtu (18/6/2022).

Dia menjelaskan, salah satu ketentuan dalam RUU KIA adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Menurut Retno, idealnya cuti bagi ibu hamil yang melahirkan adalah 6 bulan. Namun, jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.

"Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu, maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan," ujar Retno.

RUU ini juga mengatur tentang suami berhak mengajukan cuti 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, mengingat pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hal ini katanya menjadi momentum negara mengedukasi para ayah agar memiliki kesadaran dan wajib mendukung sang istri menyusui bayi.

"Dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari, seperti menggantikan popok bayi dan memberikan ke sang ibu untuk disusui, menimangnya kalau setelah disusui belum juga tidur, sementara sang istri bisa istirahat, dan lain sebagainya," kata Retno.

Sebelumnya, DPR menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Senin (13/6/2022).

Puan menambahkan, terdapat sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut