GRESIK, iNews.id- Kejari Gresik telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Gresik terkait dugaan penistaan agama pernikahan, kasus pernikahan seorang pria di Gresik dengan seekor kambing dari Polres Gresik, Selasa (21/6/2022).
Namun, dalam SPDP yang diterima, Polres Gresik belum menyertakan nama tersangka. "Belum ada nama tersangkanya," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan saat memberikan keterangan pers di kantor Kejadi Gresik, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, kasus tersebut memang masih dalam tahap sidik (penyidikan) di Polres Gresik. "Secara administratif, tak lama setelah pengiriman SPDP, biasanya menyusul nama tersangka. Kami punya waktu 7 hari untuk tindaklanjuti SPDP itu," bebernya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan suatu perkara ada istilah penyidikan umum (dik umum) dan penyidikan khusus (dik khusus).
"Jadi, tak ada masalah belum ada tersangka. Hal itu diperbolehkan," tuturnya.
Namun, lanjutnya, jaksa memiliki batasan waktu 30 hari dalam menunggu Penyidik Polres Gresik menyerahkan nama tersangka, setelah menerima SPDP.
"Jika dalam kurun waktu itu Penyidik Polres Gresik tak kirim nama tersangka, SPDP kami kembalikan dan kami anggap tak ada SPDP itu, alias hangus," terangnya.
Sedangkan, Kasi Intel Deni Niswansyah menambahkan, nantinya Penyidik Polres Gresik bisa mengirim lagi SPDP, namun sudah disertai dengan nama tersangka.
"Dan, itu sangat mungkin karena banyak faktor. Misalnya tersangka kabur dan faktor lain," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ada empat orang yang menjalani pemeriksaan polres gresik, terkait dugaan kasus pernikahan antara manusia dan kambing di Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni lalu.
Mereka yang diperiksan, yakni pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Arianto (DPRD Gresik), Pengantin Saiful Arif, Penghulu Krisna, dan Pemilik Konten Sanggar Cipta Alam Arif Saifullah.
Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi kasus dan telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga sekarang Polres Gresik belum menentukan tersangka.
Editor : Agus Ismanto