GRESIK, iNewsGresik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Nurhasyim, atas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting. Nurhasyim diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan beras bantuan yang tidak layak konsumsi untuk warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Nurhasyim hadir di Kejari Gresik pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, ia langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Banjarsari sekitar pukul 14.00 WIB. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024, tertanggal 16 Desember 2024.
“Kami menetapkan Nurhasyim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PT Smelting. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp150.650.000,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin N Wanda.
Kasus ini bermula dari pengadaan beras bantuan untuk warga Desa Roomo yang ternyata berkualitas buruk, rusak, dan tidak layak konsumsi. Beras tersebut diketahui dibeli dari daerah Lamongan dengan harga lebih rendah dibandingkan harga yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa sebesar Rp14 ribu per kilogram.
Nurhasyim sebelumnya sempat lolos dari penahanan setelah Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan gugatan praperadilannya beberapa bulan lalu. Namun, Kejari Gresik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 21 Oktober 2024, dan menetapkan kembali Nurhasyim sebagai tersangka.
Selain Nurhasyim, Kejari Gresik sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiganya diduga berperan dalam penyalahgunaan dana CSR yang dianggarkan dalam APBDes 2023-2024 untuk pengadaan beras bantuan.
“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambah Alifin.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat beras bantuan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, namun prakteknya diduga terjadi penyelewengan.
Editor : Agus Ismanto