get app
inews
Aa Read Next : Sebanyak 971.740 Warga Gresik Ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak

Lima Orang Gadis Belia Terjaring Razia Warung Remang Remang

Rabu, 22 Juni 2022 | 21:02 WIB
header img
Petugas Satpol PP sedang melakukan identifikasi dan pembinaan terhadap 5 orang gadis penjaga warkop remang remang.

GRESIK, iNews.id -  Lima orang gadis penjaga warung remang-remang, dua diantaranya masih berumur 19 tahun terjaring razia yang dilakukan petugas Satpol PP kabupaten Gresik, Rabu dinihari (22/6). Razia Cipta Kondisi ini, petugas Satpol PP juga mengamankan sebanyak 4 orang gadis pemandu lagu di warung kopi.

Razia yang digelar secara mendadak ini diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas. Sebagian perempuan bersembunyi di kamar dan sebagian lainnya kabur melarikan diri lewat pintu belakang. "Usaha pelariannya gagal, karena petugas telah mengantisipasinya," kata Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto.

Dari hasil identifikasi, lanjutnya,  kelima gadis penjaga warung remang remang, diantaranya berusia 19 berasal dari luar kota Gresik, yakni dari Cirebon, Brebes, dan Sulawesi Tenggara."Mereka kini diamankan di kantor Satpol PP untuk pembinaan," ujarnya.

Di hadapan petugas, kelima gadis penjaga warung remang, mengaku, nyambi melayani lelaki hidung belang yang datang ke warungnya."Terpaksa pak. Semua ini, untuk mencukupi kebutuhan hidup,"ujarnya polos.

Dari lokasi tersebut, petugas Satpol PP bergeser ke sejumlah warkop yang dilengkapi karaoke di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme. Empat wanita pramusaji diamankan. 

Di lokasi ini, petugas mengamankan sebanyak 4 orang gadis pemandu karaoke di Warkop. Selanjutnya, mereka diminta membuat surat pernyataan menjaga ketentraman dan ketertiban serta tidak menyediakan karaoke. 

"Kedepan, kami akan mengundang kepala desa untuk melakukan koordinasi dalam rangka penataan warung agar lebih tertib," paparnya. 

Operasi Cipta Kondisi dilakukan guna mencegah adanya praktik prostitusi terselubung dengan memanfaatkan warung kopi, sesuai Perda No. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Dan Perda No. 2 Th. 2022 tentang ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut